Tag: JohnLockedanAkarPemikiranKekayaanIntelektual

  • John Locke dan Akar Pemikiran Kekayaan Intelektual

    John Locke dan Akar Pemikiran Kekayaan Intelektual

    Apabila kita mencermati sistem perlindungan HKI yang berkembang saat ini, perlindungan HKI justru tidak lagi sepenuhnya diberikan kepada sang pekerja (labor) yang melakukan kerja mencipta dan menemukan (to invent). Perlindungan HKI saat ini lebih banyak diberikan kepada pemilik modal yang melakukan investasi untuk memanfaatkan HKI. Dalam konteks inilah, upaya Haryanto mengungkapkan “sesat pikir” para

    Penulis: HKI, yang menggunakan gagasan Locke secara sepotong-sepotong, menjadi sangat relevan. Dalam konteks ke-Indonesiaan, perlindungan HKI yang menempatkan owner pada posisi yang dominan justru lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya bagi pencipta itu sendiri dan bagi masyarakat pada umumnya. Buku ini akan menjadi referensi yang sangat baik bagi mereka yang ingin memahami HKI dari sudut pandang filsafat, yang tidak ingin terjebak hanya dalam batas norma perundang-undangan yang jelas tidak steril dari “kepentingan” yang sangat mewarnai proses pembentukannya (legal drafting). Referensi yang baik bagi para pengajar HKI di kampus-kampus agar terhindar dari doktrin positivisme atau legalisme sempit, yang berpotensi menyesatkan mahasiswa dalam memahami gagasan yang sejati sistem perlindungan HKI itu sendiri. —Agus Sardjono. Guru Besar Hukum Ekonomi & Hukum Kekayaan Intelektual, Universitas Indonesia.
    Penulis: Ignatius Haryanto
    Editor: Christina M. Udiani
    Kategori: Nonfiksi, Filsafat
    Terbit: 25 Agustus 2021
    Harga: Rp 100.000
    Tebal: 236 halaman
    Ukuran: 135 mm x 200 mm
    Sampul: Softcover
    ISBN: 9786024816087
    ISBN: Digital: 9786024816094
    ID KPG: 592101931
    Usia: 15+
    Bahasa: Indonesia
    Penerbit: KPG